Belum Ada Aturan Terkait LSM, Ormas Kumpulkan Dana Publik

BANDUNG, suaramerdeka.com - Sudah begitu banyak Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang aktif menghimpun dana dari masyarakat. Hingga saat ini ternyata belum ada satupun aturan yang mengatur mereka untuk mewajibkan transparan kepada publik. Sehingga publik yang memberikan dana, bisa sampai sesuai tujuannya. 

Demikian dikatakan Bachtiar, Kasubdit Ormas, Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hari ini. "Karena tidak ada aturan UU nya, maka sulit sekali kontrol publik agar bantuan itu sesuai dengan tujuan pengumpulan dana itu. Kalaupun oknum LSM atau ormas itu dijerat, maka sanksinya ringan sekali. Yaitu menurut UU No 9/1961 tentang Pengumpulan dan Barang hanya dihukum denda Rp. 10 ribu saja. Padahal bila mengusung isu bencana alam, bantuan publik bisa terkumpul besar sekali," kata Bachtiar dalam Lokakarya Pokja Wartawan Kemendagri bertema "Arah Kebijakan RUU Ormas" di Hotel Topas Bandung, sore ini.

Disisi lain menurut dia, ada fakta yang 'memprihatinkan' bahwa lebih dari 70 persen Ormas dan LSM yang terdaftar di Kemendagri pun pada kenyataannya masih sulit mendanai aktifitasnya. Sehingga mereka sampai harus mendanai dengan berbagai cara. "Jadi sedikit sekali LSM yang sudah seperti Dompet Dhuafa, ICW dan sebagainya yang sudah mumpuni soal dana. Sebagian besar masih banyak berharap bansos pemerintah, juga mencari dana sampai dengan melakukan pungli, bahkan menipu rakyat. Seperti yang terjadi di Sulteng ada 'oknum' LSM menipu lewat kredit sepeda motor. Jadi keberadaan ormas dan LSM tersebut malah jadi meresahkan masyarakat," papar dia.
Bachtiar menegaskan bahwa pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang Ormas atau LSM menerima dana bantuan dari Luar Negeri, namun harus dipastikan dulu, bahwa dana tersebut bukan dari pencucian uang, atau dengan tujuan tertentu untuk mengacaukan Indonesia.
"Maka dari itu, dalam RUU ini akan diatur agar yang terkait dana dari Luar Negeri, bisa difilter di satu institusi yaitu Kemenlu. Disana ada tim gabungan dari BINN, Kejaksaan, Kepolisian, Ahli Keuangan, sehingga tidak ada dana bermasalah dan dana untuk tujuan yang merugikan negara ini. Juga akan diatur tegas, agar Ormas dan LSM benar-benar bisa mempertanggungjawabkan dana dari publik," kata dia.
( Hartono Harimurti / CN32 / JBSM )

1 comment:

  1. Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
    Saya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan Mbah Suro yg telah membantu dia menjadi sukses. dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini. dan ini semua berkat bantuan Mbah Suro,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang. dan alhamdulillah kini sekarang saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada Mbah Suro atas bantuan nomer togel Nya.
    Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) jangan ragu atau maluh segera hubungi Mbah Suro di hendpone (+6282354640471) & ( 082354640471) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...

    ReplyDelete