BANDUNG, suaramerdeka.com - Sudah begitu banyak
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
yang aktif menghimpun dana dari masyarakat. Hingga saat ini ternyata
belum ada satupun aturan yang mengatur mereka untuk mewajibkan
transparan kepada publik. Sehingga publik yang memberikan dana, bisa
sampai sesuai tujuannya.
Demikian dikatakan Bachtiar, Kasubdit
Ormas, Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), hari ini. "Karena tidak ada aturan UU nya,
maka sulit sekali kontrol publik agar bantuan itu sesuai dengan tujuan
pengumpulan dana itu. Kalaupun oknum LSM atau ormas itu dijerat, maka
sanksinya ringan sekali. Yaitu menurut UU No 9/1961 tentang Pengumpulan
dan Barang hanya dihukum denda Rp. 10 ribu saja. Padahal bila mengusung
isu bencana alam, bantuan publik bisa terkumpul besar sekali," kata
Bachtiar dalam Lokakarya Pokja Wartawan Kemendagri bertema "Arah
Kebijakan RUU Ormas" di Hotel Topas Bandung, sore ini.
Disisi
lain menurut dia, ada fakta yang 'memprihatinkan' bahwa lebih dari 70
persen Ormas dan LSM yang terdaftar di Kemendagri pun pada kenyataannya
masih sulit mendanai aktifitasnya. Sehingga mereka sampai harus mendanai
dengan berbagai cara.
"Jadi sedikit sekali LSM yang sudah seperti Dompet Dhuafa, ICW dan
sebagainya yang sudah mumpuni soal dana. Sebagian besar masih banyak
berharap bansos pemerintah, juga mencari dana sampai dengan melakukan
pungli, bahkan menipu rakyat. Seperti yang terjadi di Sulteng ada
'oknum' LSM menipu lewat kredit sepeda motor. Jadi keberadaan ormas dan
LSM tersebut malah jadi meresahkan masyarakat," papar dia.
Bachtiar menegaskan bahwa pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang
Ormas atau LSM menerima dana bantuan dari Luar Negeri, namun harus
dipastikan dulu, bahwa dana tersebut bukan dari pencucian uang, atau
dengan tujuan tertentu untuk mengacaukan Indonesia.
"Maka dari itu, dalam RUU ini akan diatur agar yang terkait dana dari
Luar Negeri, bisa difilter di satu institusi yaitu Kemenlu. Disana ada
tim gabungan dari BINN, Kejaksaan, Kepolisian, Ahli Keuangan, sehingga
tidak ada dana bermasalah dan dana untuk tujuan yang merugikan negara
ini. Juga akan diatur tegas, agar Ormas dan LSM benar-benar bisa
mempertanggungjawabkan dana dari publik," kata dia.
(
Hartono Harimurti / CN32 / JBSM )
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
ReplyDeleteSaya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan Mbah Suro yg telah membantu dia menjadi sukses. dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini. dan ini semua berkat bantuan Mbah Suro,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang. dan alhamdulillah kini sekarang saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada Mbah Suro atas bantuan nomer togel Nya.
Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) jangan ragu atau maluh segera hubungi Mbah Suro di hendpone (+6282354640471) & ( 082354640471) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...